Semarang - Selama lebih dari satu tahun menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiyono membenarkan hal tersebut. Suko mengatakan variasi pelanggaran yang berujung pemecatan itu antara lain mulai dari membolos lebih dari 45 hari, menikah lagi tanpa izin istri, hingga terjerat perkara pidana.
"Pelanggaran yang paling banyak yaitu mangkir atau membolos lebih dari 45 hari," kata Suko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/11/2014).
Sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada 25 PNS tersebut, lanjut Suko, sudah melalui proses sidang pembinaan disiplin. Sidang tersebut dihadiri Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD dari para PNS yang mendapat hukuman.
"Setelah itu hasil sidang kami rekomendasikan kepada Gubernur. Gubernur kemudian yang memutuskan," tandasnya.
Menurut Suko, pada masa kepemimpinan Ganjar Pranowo di Jateng, kedisiplinan memang sangat ketat. Meski demikian dari sejumlah PNS yang dijatuhi hukuman, semua dari eselon III dan IV.
"Beliau (Ganjar) tidak ada toleransi karena beliau sudah memperhatikan kesejahteraan PNS. Jadi kalau melanggar dikenakan punishment," tegas Suko.
Selain 25 PNS yang dikenakan sanksi pemecatan, ada lima PNS yang dijatuhi sanksi ringan dan enam PNS yang dikenai sanksi sedang. Sanksi sedang yaitu berupa teguran dan pernyataan tidak puas, sedangkan sanksi sedang yaitu penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiyono membenarkan hal tersebut. Suko mengatakan variasi pelanggaran yang berujung pemecatan itu antara lain mulai dari membolos lebih dari 45 hari, menikah lagi tanpa izin istri, hingga terjerat perkara pidana.
"Pelanggaran yang paling banyak yaitu mangkir atau membolos lebih dari 45 hari," kata Suko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/11/2014).
Sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada 25 PNS tersebut, lanjut Suko, sudah melalui proses sidang pembinaan disiplin. Sidang tersebut dihadiri Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD dari para PNS yang mendapat hukuman.
"Setelah itu hasil sidang kami rekomendasikan kepada Gubernur. Gubernur kemudian yang memutuskan," tandasnya.
Menurut Suko, pada masa kepemimpinan Ganjar Pranowo di Jateng, kedisiplinan memang sangat ketat. Meski demikian dari sejumlah PNS yang dijatuhi hukuman, semua dari eselon III dan IV.
"Beliau (Ganjar) tidak ada toleransi karena beliau sudah memperhatikan kesejahteraan PNS. Jadi kalau melanggar dikenakan punishment," tegas Suko.
Selain 25 PNS yang dikenakan sanksi pemecatan, ada lima PNS yang dijatuhi sanksi ringan dan enam PNS yang dikenai sanksi sedang. Sanksi sedang yaitu berupa teguran dan pernyataan tidak puas, sedangkan sanksi sedang yaitu penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar