
Marjuki bersama keempat rekannya berhasil ditangkap pada Senin (24/11). Pria yang kesehariannya sebagai tukang parkir tersebut diamankan petugas berikut barang bukti ganja seberat 7,5 Kg ganja.
"Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal, Selasa (25/11/2014) malam.
Tak gampang menciduk Marjuki berserta barang bukti ganja miliknya. Polisi sendiri berhasil mengungkap peredaran ganja setelah proses panjang.
"Awalnya kita mengamankan Sanusi (27). Dia kita amankan di Setu. Dari hasil penggeledahan didapatkan satu linting ganja dan 2,4 gram ganja kering yang disimpan di sakunya," imbuhnya.
Afrisal mengatakan proses penyidikan tak terhenti sampai di situ. Anggotanya pun kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Husin (31) yang berpofesi buruh bangunan.
"Husin merupakan rekan Sanusi, yang selalu menyuplai ganja untuk dikonsumsi sehari-hari. Dari kedua pelaku inilah, kami akhirnya bisa meringkus bandar ganja tersebut," kata Afrisal. Afrisal mengatakan dirinya bersama anak buahnya pun langsung bergerak ke kawasan Jatimurni, Bekasi. Di lokasi itu Marjuki berhasil diamankan dengan barang bukti ganja 9,22 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan ganja di rumah Anwar kemudian kita lakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan barang bukti 7,5 Kg ganja dari sebuah rumah di Pondok Melati," tuturnya.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan Zakaria dan Anwar. "Hasil penggeledahan keduanya didapati sabu seberat 5,57 gram. Saat ini keempat pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Timur. Pengakuan tersangka Marjuki dia telah bosan menjadi tukang parkir dan tergiur dengan hasil keuntungan penjualan ganja," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku telah mendekam dibalik sel Polres Jaktim. Mereka pun dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar